Diberdayakan oleh Blogger.

  • Rohis Indonesia. Cita Rasa Kebaikan Pelajar (Cakep) Indonesia.

  • Rohis SMA N 11 Palembang berralamat di Jl. Inspekur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang-Sumatera Selatan
Base Camp: Musholah Riadul Jannah

Total Tayangan Halaman

Mengapa Rapat Rohis Dihijab?

Sabtu, 10 Januari 2015

Akuilah… semua wanita itu diciptakan dengan indah
Saya tidak sedang ingin menantang kamu untuk melihat wanita di sekelilingmu. Dengan membayangkannya saja sudah terasa bukan, bahwa wanita diciptakan dengan naluri keindahan. Begitu abstraknya keindahan ini sehingga setiap dari kita akan memiliki jawabannya masing-masing atas pertanyaan "bagian manakah dari wanita yang indah itu?"
Allah juga memaklumi naluri kekaguman kita atas keindahan wanita.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.. (Al-Imran : 14)
Semoga dari sini kita bisa mulai membahas konsep pergaulan ikhwan dan akhwat yang disebut Ikhtilat.

Rapat Rohis
Ketika rapat Rohis, sebagian dari kita tentu bertanya-tanya. Mengapa kita harus menggunakan hijab yang memisahkan ikhwan dan akhwat?
Biasanya format duduknya ikhwan bergerombol di satu sisi, kemudian dipisahkan dengan papan kayu, gorden atau apapun yang bisa memisahkan area memandang dengan gerombolan akhwat di sisi yang lain. Ketua rapatnya duduk di tengah atau di area ikhwan dalam memimpin rapat.
Apakah ini aneh? Ya, memang. Karena umumnya rapat tidak seperti ini kan. Rapat yang seperti ini umumnya ada di kegiatan remaja mesjid, rohis dan keislaman lainnya.
Tujuannya agar ikhwan dapat menjaga kehormatan dengan tidak jelalatan melihat keindahan yang dimiliki oleh para akhwat. Rapat ya rapat aja. Gak usah jelalatan.
Tujuan yang lain adalah agar lokasi duduk ikhwan bisa dibatasi agar tidak terlalu dekat dengan akhwat.

Tidak Semuanya Halal
Dalam bahasa ikhtilat bisa diartikan sebagai percampuran sesuatu dengan sesuatu.
Berasal daripada perkataan "Khalato, Yakhlutu, Khaltan.."
(Ibnu Manzhur, Kitab Lisanul ‘Arab, Jilid 9, m/s. 120-121)
Kalau dalam istilah artinya: Percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat.
(Kitab Al-Mufassol fi Ahkamil Mar’ah, hal 3/421)
Pergaulan ikhwan dan akhwat dalam islam memang dibolehkan. Namun harus dalam koridor yang tepat. Sebab kalau tidak maka bisa-bisa tergiring ke arah mendekati zina.
Di antara batas-batas pergaulan ikhwan dan akhwat ini adalah dengan menjaga pandangan. Seperti yang dibahas oleh syeikh Yusuf Qaradhawi dalam Fatawa Al Mar atul Muslimah:
Hendaklah menjaga pandangan oleh kedua-duanya (lelaki dan perempuan jangan gatal menjeling-jeling) , tidak memandang kepada aurat, tidak juga memandang dengan syahwat, dan tidak memanjangkan pandangan jika tidak berhajat. Allah SWT berfirman :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (31)
An Nuur : 30-31
Dengan adanya hijab antara ikhwan dan akhwat bisa membuat pandangan ikhwan dan akhwat terjaga satu sama lain dan bisa fokus dalam membahas materi rapat, bukan yang enggak-enggak seperti jelalatan tadi.

 Sumber: klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Blogger templates