Diberdayakan oleh Blogger.

  • Rohis Indonesia. Cita Rasa Kebaikan Pelajar (Cakep) Indonesia.

  • Rohis SMA N 11 Palembang berralamat di Jl. Inspekur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang-Sumatera Selatan
Base Camp: Musholah Riadul Jannah

Total Tayangan Halaman

12 Atribut & Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) 2016/2017

Jumat, 15 Juli 2016


 
 
Masa Orientasi Siswa alias MOS yang biasanya jadi kegiatan wajib yang harus diikuti semua siswa baru di sekolah memang masih sering jadi kontroversi. Hal ini disebabkan seringnya siswa disuruh untuk memakai atribut yang aneh sehingga membuat kita terlihat sebeperti badut atau terlihat aneh. Belum lagi bentuk kegiatannya yang sering kali dianggap masih banyak mengandung unsur kekerasan atau perploncoan. Atribut dan kegiatan yang dinilai memplonco ini dianggap sebenarnya enggak penting dan banyak mendapat protes dari orang tua murid.

Nah, untuk kegiatan MOS tahun ajaran 2016/2017 sekarang, pemerintah sengaja mengeluarkan peraturan baru tentang jenis atribut dan kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan MOS ini melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Jadi mulai tahun ajaran 2016/2017 ini Masa Orientasi Siswa (MOS) diubah namanyma masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatannya maksimal dilaksanakan selama 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, enggak boleh melibatkan alumni. Senior hanya boleh membantu guru, bukan sebagai pelaksana. Selain itu, ada juga atribut dan kegiatan yang dilarang, Ini dia 12 atribut & kegiatan yang dilarang pemerintah dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) tahun ajaran 2016/201.

Atribut yang Dilarang

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.
 

Kegiatan yang Dilarang

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsB-).
3.  Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Untuk info lebih lanjut, kita bisa baca atau download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id

sumber: klik disini
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Blogger templates