Allah berfirman:
الشَّمْسُ
وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (5) وَالنَّجْمُ وَالشَّجَرُ يَسْجُدَانِ (6)
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ (7) أَلَّا تَطْغَوْا فِي
الْمِيزَانِ (8)
Matahari dan bulan
(beredar) menurut perhitungan dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan
Kedua-duanya tunduk kepada nya dan Allah telah meninggikan langit dan
Dia meletakkan neraca (keadilan), supaya kamu jangan melampaui batas
tentang neraca itu. (Ar-Rahman: 5-8)
Islam
telah memberikan bimbingan bagi umatnya tentang apa yang mesti mereka
perbuat jika datang peristiwa gerhana. Peristiwa ini bukan sekadar
menjadi pengalaman alamiah semata, dan sekadar untuk bersenang-senang
melihat gerhana, tetapi dikembalikan kepada upaya dan sarana pengabdian
kepada yang menciptakan terjadinya gerhana.
- Ta’rif (Definisi)
Apakah yang dimaksud dengan Kusuful Qamar dan Khusufusy Syams?
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وجمهور أهل اللغة وغيرهم على أن الخسوف والكسوف يكون لذهاب ضوئهما كله و يكون لذهاب بعضه
Menurut mayoritas ahli bahasa dan selain mereka, bahwa khusuf dan kusuf itu terjadi karena hilangnya cahaya keduanya (matahari dan bulan) secara keseluruhan, dan karena juga hilangnya sebagiannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)
- Masyru’nya Shalat Gerhana
Kesunahan
shalat gerhana telah menjadi kesepakatan dari masa ke masa, sebab
begitu banyak riwayat yang menyebutkannya, baik untuk dilakukan oleh
kaum laki-laki dan wanita, dan afdhalnya dilakukan secara berjamaah.
Khadimus Sunnah, syeikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
اتفق العلماء على أن صلاة الكسوف سنة مؤكدة في حق الرجال والنساء، وأن الافضل أن تصلى في جماعة وإن كانت الجماعة ليست شرطا فيها
Para ulama telah sepakat, bahwasanya shalat gerhana adalah sunah muakadah (sunah
yang ditekankan) bagi kaum laki-laki dan wanita, dan afdhalnya
dilakukan secara berjamaah, hanya saja berjamaah itu bukan syarat sahnya
shalat gerhana. (Fiqhus Sunnah, 1/213)
Imam An Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan:
وأجمع العلماء على أنها سنة ومذهب مالك والشافعي وأحمد وجمهور العلماء أنه يسن فعلها جماعة وقال العراقيون فرادى
Ulama telah ijma’
bahwa shalat gerhana adalah sunah, dan madzhab Maliki, Syafi’i,
Hambali, dan mayoritas ulama bahwa shalat tersebut disunahkan dilakukan
dengan cara berjamaah. Sedangkan ‘Iraqiyin (para ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, pen) berpendapat dilakukan sendiri saja. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)
- Artinya,
tidak mengapa dilakukan sendiri, namun menghidupkan sunah –yakni
berjamaah- adalah lebih utama, sebab begitulah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama para sahabatnya, dan ini menjadi pegangan umumnya fuqaha.
- Dalil Pensyariatannya
Di sini akan di sebutkan satu saja dari sekian banyak dan model penceritaan shalat gerhana, yakni dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ
الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ
لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا
اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Sesungguhnya
(gerhana) matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda
kebesaran Allah, keduanya terjadi bukan karena wafatnya seseorang dan
bukan pula lahirnya seseorang. Jika kalian menyaksikannya, maka
berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat, dan bersedehkahlah. (HR.
Bukhari No. 1044, 1046, Muslim No. 901)
Inilah
cara Islam, yakni berdoa, berdzikir (takbir), shalat, dan bersedekah,
bukan mengaitkannya dengan mitos, tahayul, dan khurafat tertentu. Sabda
nabi ini, sekaligus mengoreksi keyakinan sebagian manusia pada zaman itu
yang mengaitkan terjadinya gerhana dengan wafatnya anak Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu Ibrahim.
- Waktu Pelaksanaannya
Waktunya adalah sejak awal gerhana sampai keadaan kembali seperti sedia kala.
Syeikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
ووقتها من حين الكسوف إلى التجلي
Waktunya adalah dari sejak gerhana sampai kembali tampak (sinarnya). (Fiqhus Sunnah, 1/215)
Dengan kata lain, seperti yang dikatakan oleh syeikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:
تصلى هذه الصلاة وقت حدوث الكسوف والخسوف
Dilaksanakannya shalat ini adalah pada waktu terjadinya gerhana (Al-Kusuf dan Al-Khusuf). (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/552)
Sehingga,
shalat gerhana belum boleh dilaksanakan jika belum mulai gerhana, dan
sebaliknya jika sudah nampak terang atau sinar lagi secara sempurna,
selesailah waktu dibolehkannya pelaksanaan shalat gerhana.
Bolehkah
dilakukan pada waktu-waktu terlarang shalat? Yaitu setelah shalat subuh
sampai saat awal terbit matahari, ketika matahari tegak di atas sampai
tergelincirnya, lalu setelah shalat Ashar sampai saat pas matahari terbenam.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, Jumhur (mayoritas) mengatakan tidak boleh yakni makruh,
inilah pandangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, kalangan
Hanabilah mengatakan berdoa dan berdzikir saja, tanpa shalat, sebab
larangan itu berlaku umum untuk jenis shalat sunah apa pun. Ada pun
kalangan syafi’iyah membolehkannya. (Ibid, 2/553-554)
Yang lebih kuat – wallahu a’lam– adalah yang menyatakan boleh. Dalilnya adalah:
Keumuman dalil:
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Jika
kalian menyaksikannya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah,
shalat, dan bersedehkahlah. (HR. Bukhari No. 1044, Muslim No. 901)
Maka,
hadits ini berlaku secara mutlak (umum) bahwa shalat gerhana dilakukan
kapan saja, sebab itu adalah konsekuensi dari perkataan “Jika kalian menyaksikannya.” Jadi, kapan saja menyaksikan gerhana, shalatlah . …
Larangan shalat pada waktu-waktu terlarang itu hanya berlaku bagi shalat-shalat yang dilakukan tanpa sebab (istilahnya
shalat muthlaq). Ada pun jika dilakukan karena adanya sebab khusus, maka dibolehkan. Hal ini terlihat jelas ketika Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan seorang sahabatnya yang mengqadha shalat sunah fajar dilakukan setelah shalat subuh.
[1] Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah
ba’diyah zhuhur di waktu setelah ashar.
[2] Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seseorang untuk melaksanakan shalat
tahiyatul masjid
ketika beliau sedang khutbah, padahal itu adalah waktu yang terlarang
melakukan aktifitas apa pun kecuali mendengarkan khutbah, ternyata Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam justru memerintahkan sahabat itu, dengan mengatakan
qum farka’ rak’atain (Bangunlah dan shalatlah dua rakaat).
[3] Para sahabat juga pernah shalat jenazah pada waktu setelah ashar, sehingga menurut Imam An-Nawawi
[4] dan Imam Abul Hasan Al-Mawardi
[5] kebolehan shalat jenazah pada waktu terlarang adalah
ijma’ ,
karena saat itu para sahabat tidak ada yang mengingkarinya. Begitu pula
shalat gerhana di waktu-waktu terlarang ini, dia termasuk shalat yang
memiliki sebab (yakni peristiwa gerhana), bukan termasuk shalat
muthlaq. Sehingga tetap dibolehkan walau dilakukan saat waktu terlarang shalat.
Tata Cara Pelaksanaannya
Tata cara pelaksanaan shalat gerhana telah dijelaskan secara rinci dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
خَسَفَتْ
الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَكَبَّرَ
فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً
طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ وَقَرَأَ قِرَاءَةً
طَوِيلَةً هِيَ أَدْنَى مِنْ الْقِرَاءَةِ الْأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ
وَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ أَدْنَى مِنْ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ
ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ
فَاسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتْ
الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ
Terjadi gerhana matahari pada saat hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau keluar menuju masjid lalu dia berbaris bersama manusia di belakangnya, lalu Beliau bertakbir, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca surat dengan panjang (lama), lalu beliau bertakbir dan ruku dengan ruku yang lama, lalu bangun dan berkata: sami’allahu liman hamidah,
lalu Beliau berdiri lagi tanpa sujud, lalu Beliau membaca lagi dengan
panjang yang hampir mendekati panjangnya bacaan yang pertama, lalu
Beliau takbir, lalu ruku dengan ruku yang lama yang hampir mendekati
lamanya ruku yang pertama, lalu mengucapkan: sami’allahu liman hamidah rabbana wa lakal hamdu,
kemudian Beliau sujud. Kemudian dia berkata: pada rakaat terakhir
dilakukan seperti itu juga maka sempurnalah empat kali ruku pada empat
kali sujud. Lalu, matahari terbit sebelum Beliau pulang. (HR. Bukhari
No. 1046, Muslim No. 901, 1, 3)
Dalam hadits ini bisa dipahami:
- Shalat gerhana dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam masjid
- Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah
- Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat
- Rakaat pertama dua kali ruku, Rakaat kedua juga dua kali ruku, total empat kali ruku
- Tertibnya:
takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, membaca surat yang panjang, lalu
ruku yang lama, bangun lagi, membaca Al Fatihah, membaca surat yang
panjangnya hampir sama dengan yang pertama, lalu ruku’ yang lamanya
hampir sama dengan ruku sebelumnya, setelah itu sujud seperti shalat
biasa (lengkap dengan duduk di antara dua sujudnya), lalu bangun lagi
dan melakukan hal yang sama dengan rakaat pertama, hingga salam.
- Tambahan:
- Ada pun dalam riwayat lain, diceritakan bahwa sujudnya juga panjang. (HR. Bukhari No. 3203)
Dianjurkan imam mengucapkan Ash-Shalatu Jami’ah, boleh juga orang lain, untuk mengumpulkan manusia agar berkumpul di masjid, sebagaimana riwayat berikut:
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
لَمَّا كَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ إِنَّ الصَّلَاةَ جَامِعَةٌ
Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah diserukan bahwa sesungguhnya shalat ini berjamaah (Ash Shalatu Jaami’ah). (HR. Bukhari 1045, menurut lafaz Imam Muslim No. 910, 20: nudiya bish shalati jaami’ah – diserukan dengan kalimat: Ash Shalatu Jaami’ah.)
Oleh karenanya, syeikh Sayyid Sabiq berkata:
وينادى لها: (الصلاة جامعة)
Dan diserukan untuk shalat gerhana: Ash Shalatu Jaami’ah! (Fiqhus Sunnah, 1/213)
Demikian ini adalah tata cara shalat menurut jumhur ulama.
Apakah Ada Cara Lain?
Dalam
pandangan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, tatacara shalat gerhana
adalah dua rakaat biasa dengan sekali ruku, sebagaimana shalat hari raya
atau shalat Jumat.
Imam An Nawawi menyebutkan:
وقال الكوفيون هما ركعتان كسائر النوافل عملا بظاهر حديث جابر بن سمرة وأبي بكرة أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى ركعتين
Berkata Kufiyyin
(Para ulama Kufah), shalat gerhana adalah dua rakaat sebagaimana shalat
nafilah lainnya, berdasarkan zahir hadits Jabir bin Samurah dan Abu
Bakrah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)
- Dalilnya adalah bahwa:
- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فإذا رأيتم ذلك فصلوا كأحدث صلاة صليتموها من المكتوبة
Maka,
jika kalian melihat gerhana, shalatlah kalian sebagaimana shalat wajib
yang kalian lakukan. (HR. Ahmad No. 20607, dari Qabishah, An Nasa’i
dalam As Sunan Al Kubra No. 1870, dari An Nu’man bin Basyir, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6128, Al Bazzar No. 1371, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 957, dalam Al Awsath No. 2805)
- Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الشمس انخسفت فصلى نبي الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ركعتين
Matahari mengalami gerhana, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakat dua rakaat. (HR. An Nasa’i dalam Sunannya No. 1487, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 1872, Al Bazzar No. 3294)
Namun dua hadits ini dipermasalahkan para ulama. Kita bahas satu persatu.
Hadits pertama, yang berbunyi: “Maka, jika kalian melihat gerhana, shalatlah kalian sebagaimana shalat wajib yang kalian lakukan.”
- Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya
No. 20607, dengan sanad: Berkata kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi,
berkata kepada kami Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Qabishah, katanya:
(lalu disebut hadits di atas)
- Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra
1870, dengan sanad: Telah mengabarkan kami Muhammad bin Basyar, dia
berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab, dia berkata: Khalid
dari Abu Qilabah dari An Nu’man bin Basyir, katanya: (lalu disebutkan
hadits di atas)
- Dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra
6128, dengan sanad: Telah mengabarkan kami Abul Hasan Ali bin Muhammad
Al Muqri’ Al Mihrajani, dengannya dia mengabarkan kepada Al Hasan bin
Muhammad bin Ishaq, berkata kepada kami Yusuf bin Ya’qub Al Qadhi,
berkata kepada kami Muhammad bin Abi Bakr, berkata kepada kami Abdul
Wahhab Ats Tsaqafi, dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari An Nu’man bin
Basyir, katanya: (lalu disebut hadits di atas)
- Dikeluarkan oleh Imam Al Bazzar dalam Musnadnya
No. 1371, dengan sanad: bercerita kepada kami Nashr bin Ali, bercerita
kepada kami Ziyad bin Abdullah, Yazid bin Abi Ziyad, Abdurrahman bin Abi
Laila, dari Bilal, katanya: (lalu disebut hadits di atas)
- Imam
Al Bazzar juga mengeluarkan pada No. 3294, dengan sanad: bercerita
kepada kami Muhammad bin Mutsanna, mengabarkan kami Muadz bin Hisyam,
katanya: ayahku mengabarkan kepadaku, dari Qatadah, dari Abu Qilabah,
dari An Nu’man bin Basyir, katanya: (lalu disebut hadits di atas)
- Imam Ath-Thabarani mengeluarkan dalam Al-Mu’jam Al-Awsath
2805, sanadnya: bercerita kepada kami Ibrahim, bercerita kepada kami
Ruh bin Abdul Mu’min Al Bashri, bercerita kepada kami Muadz bin Hisyam,
katanya: ayahku berkata kepadaku, dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari
An Nu’man bin Basyir, katanya: (lalu disebut hadits di atas)
- Imam Ath Thabarani juga mengelurkan dalam Al-Mu’jam Al-Awsath
957, sanadnya: bercerita kepada kami ’Abdan bin Ahmad, bercerita
kapeada kami Muawiyah bin ‘Imran Al Jarmi, bercerita kepada kami Anis
bin Siwar Al Jarmi, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Hilal bin Amru,
bahwa Qabishah Al-Hilali berkata kepadanya: (disebutkan hadits di atas)
Validitas
hadits ini diperselisihkan para imam, sebab umumnya jalur hadits ini
melalui Abu Qilabah (nama aslinya adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi),
syeikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan:
كان كثير الإرسال، ولم يصرِّح هنا بسماعه من قبيصة بن مخارق
Dia
banyak memursalkan hadits, dan pada hadits ini tidak ada kejelasan
bahwa dia mendengar hadits tersebut dari Qabishah bin Mukhaariq. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 20607. Beliau pun mengatakan: isnaduhu dhaif – isnadnya dhaif)
Imam Al Baihaqi juga mengisyaratkan kedhaifan riwayat ini, katanya:
هذا مرسل أبو قلابة لم يسمعه من النعمان بن بشير إنما رواه عن رجل عن النعمان
Hadits ini mursal,
[6]
Abu Qilabah belum pernah mendengarnya dari An Nu’man bin Basyir,
sesungguhnya dia cuma mendengar dari seorang laki-laki, dari An Nu’man.
(Lihat
As Sunan Al Kubra No. 6128)
Imam Yahya bin Al Qaththan juga menyatakan bahwa hadits ini memiliki cacat, yakni inqitha’ (terputus sanadnya). (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 2/215)
Imam Al Haitsami mengomentari:
رواه البزار والطبراني في الأوسط والكبير وعبد الرحمن بن أبي ليلى لم يدرك بلالا وبقية رجاله ثقات
Diriwayatkan oleh Al Bazzar, Ath Thabarani dalam Al Awsath, dan Al Kabir, dan Abdurrahman bin Abi Laila belum pernah berjumpa dengan Bilal, namun para perawi lainnya terpercaya. (Majma’ Az Zawaid, 2/446)
Imam Ibnu Abi Hatim mengatakan:
قَالَ
أَبِي: قَالَ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ: أَبُو قِلَابَةَ عَنْ النُّعْمَانِ
بْنِ بَشِيرٍ مُرْسَلٌ، قَالَ أبي: قد أدرك أبي قِلَابَةَ النُّعْمَانَ
بْنَ بَشِيرٍ، وَلَا أَعْلَمُ أَسَمِعَ مِنْهُ، أَوْ لَا
Berkata Ayahku (Imam Abu Hatim): Berkata Yahya bin Ma’in: Abu Qilabah dari An Nu’man adalah mursal.
Berkata ayahku: Abu Qilabah telah berjumpa dengan An Nu’man bin Basyir,
tapi aku tidak tahu apakah dia mendengar darinya atau tidak. (Imam Az
Zaila’i, Nashbur Rayyah, 2/228)
Jadi,
permasalahan yang ada pada hadits ini adalah semua jalurnya terputus
sanadnya baik Abu Qilabah kepada An Nu’man bin Basyir, atau Abu Qilabah
kepada Qabishah, atau Abdurrahman bin Abi Laila kepada Bilal, walau
periwat lainnya adalah orang-orang terpercaya, sehingga dilemahkan oleh
sebagian imam ahli hadits seperti yang kami sebutkan di atas.
Sedangkan syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah menilai bahwa hadits ini mudhtharib (guncang), sehingga pendapat tentang tata cara shalat gerhana seperti shalat biasa adalah keliru. Beliau mengatakan:
قلت : هذا المذهب غير صحيح لأن الحديث ليس بصحيح فإنه مضطرب كما يأتي ومخالف للأحاديث الصحيحة الواردة في الباب
Aku berkata: madzhab ini tidak benar, karena hadits tersebut tidak shahih, karena dia hadits mudhtharib sebagaimana penjelasan nanti, dan bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih yang ada pada masalah ini. (Tamamul Minnah, Hal. 262)
Namun,
sebagian imam menshahihkan hadits ini. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan
bahwa hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar. (At Talkhish Al Habir, 2/215)
Imam
An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih, walaupun Imam Al Baihaqi
mengatakan adanya rawi yang gugur (maksudnya tidak disebutkan orangnya)
antara Abu Qilabah dan Qabishah, yaitu Hilal bin Amru, tidaklah menodai
keshahihannya, sebab Hilal bin Amru adalah tsiqah. Imam Al Hakim telah menshahihkannya. (Imam An Nawawi, Khulashah Al Ahkam, 2/863)
Demikian penjelasan hadits pertama.
Hadits kedua, yang berbunyi: Matahari mengalami gerhana, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakat dua rakaat.
- Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunannya
No. 1487, dengan sanad: mengabarkan kami Muhammad bin Mutsanna,
mengabarkan kami Muadz (dia adalah Ibnu Hisyam), ayahku bercerita
kepadaku, dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari Qabishah Al Hilali,
bahwasanya: (lalu disebutkan hadits di atas)
Hadits
ini sama dengan sebelumnya yakni kemursalan Abu Qilabah terhadap
Qabishah Al Hilali. Sehingga syeikh Al Albani mendhaifkannya. (Lihat Dhaif ul Jami’ No. 1474, Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1487)
Jadi, setelah diketahui bahwa keshahihan hadits ini tidak pasti, bahkan kecenderungan adalah dhaif,
maka tata cara shalat gerhana yang shahih adalah sebagaimana pendapat
jumhur ulama, dengan masing-masing rakaat dua kali ruku’, sebab hal itu
diriwayatkan oleh hadits-hadits yang lebih shahih yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, dari para sahabat nabi yang lebih banyak dan lebih
utama.
Oleh karenanya, Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وحجة
الجمهور حديث عائشة من رواية عروة وعمرة وحديث جابر وبن عباس وبن عمرو بن
العاص أنها ركعتان في كل ركعة ركوعان وسجدتان قال بن عبدالبر وهذا أصح ما
في هذا الباب
Alasan jumhur adalah
hadits ‘Aisyah dari riwayat, ‘Urwah, ‘Umrah, jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Amr
bin Al ‘Ash, bahwa shalat tersebut adalah dua kali ruku pada setiap
rakaat, dan juga dua kali sujud. Ibnu Abdil Bar berkata: Ini adalah yang
paling shahih tentang masalah ini. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
السنة
الصحيحة الصريحة المحكمة في صلاة الكسوف تكرار الركوع في كل ركعة، لحديث
عائشة وابن عباس وجابر وأبي بن كعب وعبد الله بن عمرو بن العاص وأبي موسى
الاشعري.
كلهم
روىعنالنبيصلىاللهعليهوسلمتكرارالركوعفيالركعةالواحدة،والذينروواتكرارالركوعأكثرعدداوأجلوأخصبرسولاللهصلىاللهعليهوسلممنالذينلميذكروه
Sunah
yang shahih dan jelas, yang bisa dijadikan hukum tentang shalat kusuf
adalah yang menunjukkan diulangnya ruku pada setiap rakaat, yang
ditunjukkan oleh hadits ‘Asiyah, Ibnu ‘Abbas, jabir, Ubai bin Ka’ab,
Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, dan Abu Musa Al Asy’ari.
Semuanya meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bahwa ruku diulang dalam satu rakaat, orang-orang yang meriwayatkan
berulangnya ruku lebih banyak jumlahnya, lebih berwibawa, lebih istimewa
hubungannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dibanding orang-orang yang tidak menyebutkan hal demikian. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/214. Lihat Raudhah An Nadiyah, 1/157) Wallahu a’lam.
[1] Yakni
kisah
Qais bin Umar bahwa beliau shalat subuh di mesjid bersama Rasulullah,
sedangkan dia sendiri belum mengerjakan shalat sunah fajar. Setelah
selesai shalat subuh dia berdiri lagi untuk shalat sunah dua rakaat.
Nabi pun berjalan melewatinya dan bertanya:
مَا هَذِهِ الصَّلَاةُ فَأَخْبَرَهُ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
“Shalat apa ini?, maka dia menceritakannya. Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam, dan berlalu tanpa mengatakan apa-apa.” (HR. Ahmad No. 23812, syeikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hadits ini mursal, tapi para perawinya terpercaya. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 23812. syeikh Sayyid Sabiq mengutip dari Imam Al ‘Iraqi: sanad hadits ini hasan. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/187)
[2] Dari Ummu Salamah
Radhiallahu ‘Anha, katanya:
وَقَدْ أُتِيَ بِمَالٍ فَقَعَدَ يُقَسِّمُهُ حَتَّى أَتَاهُ مُؤَذِّنُ الْعَصْرِ فَآذَنَهُ بِالْعَصْرِ ، فَصَلَّى الْعَصْرَ ، ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَيَّ ، وَكَانَ يَوْمِي فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، فَقُلْتُ : مَا هَاتَينِ الرَّكْعَتَينِ يَا رَسُولَ الله ؟! أَمَرْتَ بِهِمَا ؟ قَالَ : لاَ ، وَلَكِنَّهُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أَرْكَعُهُمَا بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَشَغَلَنِي قَسْمُ هَذَا الْمَالِ حَتَّى أَتَانِيَ الْمُؤَذِّنُ بِالْعَصْرِ فَكَرِهْتُ أَنْ أَدَعَهُمَا
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
sedang shalat zuhur, lalu didatangkan kepadanya harta, beliau pun
duduk-duduk membagikan harta itu, sampai terdengar suara muadzin untuk
adzan ashar. Kemudian Beliau melaksanakan shalat ashar, dan setelah
selesai shalat Beliau pulang dan menuju rumahku, karena hari itu adalah
gilirannya di tempatku. Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
melakukan shalat dua rakaat yang ringan (sebentar), lalu saya pun
bertanya: “Shalat apakah ini ya Rasulullah? Apakah kau
diperintahkannya?” Beliau bersabda: “Tidak, ini hanyalah pengganti dua
rakaat ba’da zhuhur yang biasa saya lakukan, tadi saya sibuk membagikan
harta hingga datang waktu ashar. Maka saya tidak suka meninggalkan dua
rakaat tadi.” (HR. Ahmad No. 26602, syeikh Syua’ib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 26602)
[3] Dari Jabir bin Abdullah
Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda:
“Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: “Tidak.”
Beliau bersabda: “Bangunlah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)
[4] Imam An Nawawi berkata –ketika membahas shalat jenazah setelah ashar:
لِأَنَّ صَلَاة الْجِنَازَة لَا تُكْرَه فِي هَذَا الْوَقْت بِالْإِجْمَاعِ
Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’. (Al Minhaj, 6/144)
[5] Tertulis dalam
Kitab Al Hawi Al Kabir: “Berkata Asy Syafi’i
Radhiallahu ‘Anhu: “Shalat terhadap jenazah dilakukan pada setiap waktu.”
Berkata
Al Mawardi: “Ini benar, shalat terhadap mayit tidaklah khusus pada
waktu tertentu saja tanpa waktu lainnya, dan tidak dimakruhkan
melakukannya di waktu tertentu tanpa waktu lainnya, dan dibolehkan pula
melaksanakannya pada waktu-waktu terlarang. Tetapi Abu Hanifah
memakruhkannya jika dilakukan pada waktu-waktu terlarang shalat,
termasuk shalat-shalat yang pada dasarnya memiliki sebab untuk
dilaksanakan, dalilnya adalah riwayat dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang
kami shalat pada tiga waktu dan juga melarang menguburkan mayit pada
waktu-waktu tersebut, yakni: ketika matahari benar-benar terbit hingga
meninggi, ketika matahari tegak di atas hingga bergeser, dan ketika
matahari bergerak terbenam hingga dia benar-benar terbenam.”
Berkata Al Mawardi: “Inilah dalil hukum asal dalam masalah ini seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kemudian dalil khusus untuk masalah ini adalah telah diriwayatkan bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu wafat, lalu dia dishalatkan oleh kaum muhajirin dan anshar ketika matahari menguning (bergerak terbenam, pen), dan tidak diketahui adanya seorang pun yang mengingkarinya, maka ini telah menjadi ijma’
(kesepakatan), dan shalat tersebut menjadi sebab (dalil) dibolehkannya.
Maka dibolehkan melakukan (shalat jenazah) di semua waktu seperti
shalat-shalat wajib, dan hadits dari ‘Uqbah bin Amir bukanlah alasan
untuk melarangnya, karena itu merupakan larangan menguburkan ayat pada
waktu-waktu tersebut. Dan hal ini (shalat jenazah) tidaklah dilarang
berdasarkan ijma’. “ (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/95)
Klaim adanya ijma’
dalam masalah ini tidaklah sesuai realita, walau saat ini kami
cenderung pada pendapat Imam An Nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi,
yakni bolehnya shalat sunah pada saat waktu-waktu terlarang jika ada
sebab khusus. Sebab, faktanya para imam kaum muslimin telah berbeda
pendapat. Oleh karena itu syeikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri mengkritik
klaim ijma’ ini, katanya:
قلت قوله صلاة الجنازة لا تكره في هذا الوقت بالإجماع فيه نظر ظاهر كما ستقف على ذلك في بيان المذاهب
Aku (syeikh Al Mubarkafuri) katakan: ucapannya (Imam An Nawawi) bahwa: shalat jenazah tidak dimakruhkan pada waktu terlarang ini menurut ijma’,
pada ucapan ini jelas-jelas mesti dipertimbangkan lagi, sebagaimana
(perbedaan) masalah ini telah dijelaskan dalam keterangan
madzhab-madzhab. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/100)
[6] Hadits
mursal adalah hadits yang gugur pada akhir sanadnya, seorang setelah generasi tabi’in. Hadits
mursal ada tiga macam.
Mursal Jaliy
(jelas) yaitu pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in) sangat
jelas, yaitu jelas-jelas dia tidak hidup sezaman dengan sahabat nabi
yang meriwayatkan hadits tersebut, tapi dia mengatakan bahwa sahabat
nabi telah berkata, bahwa nabi bersabda begini dan begitu. Padahal dia
tidak pernah hidup sezaman dengan sahabat tersebut. Status hadits mursal
seperti ini adalah mardud (tertolak).
Mursal Khafiy (tersembunyi)
yaitu perawi pada masa tabi’in tersebut hidup sezaman dengan sahabat,
tapi dia tidak pernah mendengarkan hadits darinya sekali pun, walau
pernah berjumpa. Baik karena saat itu dia masih kecil. Atau, karena bisa
juga tidak pernah berjumpa, walau hidup sezaman. Ini juga hadits dhaif. Nampaknya hadits Abu Qilabah ini termasuk Mursal Khafiy,
sebab menurut Imam Abu Hatim, Abu Qilabah pernah berjumpa dengan An
Nu’man bin Basyir, tetapi tidak diketahui dia mendengar hadits darinya
atau tidak.
Mursal Shahabiy yaitu periwayatan seorang sahabat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetapi dia tidak pernah mendengar atau melihat sendiri dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lantaran dia masih kecil, atau saat itu baru masuk Islam. Ini termasuk shahih.
Jumhur ulama dan Imam Asy Syafi’i menyatakan hadits mursal
adalah dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah, kecuali hadits mursalnya
Said bin Al Musayyib, karena dia dimungkin meriwayatkannya dari
mertuanya (Abu Hurairah), atau hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits
yang musnad, atau hadits mursal yang kuatkan oleh qiyas, atau yang dikuatkan oleh hadits mursal lain yang banyak.
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, menerima hadits mursal
sebagai hujjah. meneurut mereka seorang tabi’in yang dikenal tsiqah dan
adil tidak mungkin menipu dengan menggugurkan sanad secara sengaja, dan
nabi telah memuji generasi tabi’in dengan hadits Shahih Bukhari: sebaik-baik manusia adalah pada zamanku (sahabat), kemudian setelahnya (tabi’in),kemudian setelahnya (tabiut tabi’in).
Imam
Asy Syaukani mengatakan hadits mursal tertolak secara mutlak, tanpa
kecuali. Sebab hadits mursal hanya menghasilkan keraguan, bukan
kepastian. Pendapat ini didukung oleh mayoritas muhadditsin setelahnya.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar