Ada yang bertanya, apa hak kaum Gay dalam Islam? Apa hak kaum lesbian yang
muslim? Gimana nasib seorang banci tapi Muslim?. Ini dia jawabannya.
Oke, mari kita dudukkan dulu persoalannya. Islam memandang LGBT sebagai
sebuah dosa sama seperti Islam memandang seorang pezina, pemabuk, tukang judi,
pemerkosa, psikopat yang juga sebagai pendosa.
LGBT lahir dari kebiasaan seseorang yang terbiasa mencari kenikmatan lewat
organ seksualnya secara tidak sesuai fitrahnya. Awalnya dia doyannya
pornografi, dilakukan berulang – ulang dan terus menerus. Pornografi itu candu.
Awalnya suka ngintip – ngintip, lama kelamaan gak masalah lihat adegan tanpa
sensor. Lama kelamaan bosan, akhirnya senang dengan adegan penyiksaan seksual,
pemerkosaan, incest (hubungan seks anak-ibu atau anak-ayah). Setelah itu bisa
lebih parah : bestiality (hubungan seks dengan hewan), lalu hubungan seks
sesama jenis, bahkan hubungan seks dengan orang jompo. Rantai kebejatan ini
terus berlanjut dan bisa berbeda – beda urutannya di setiap orang : menjadi
pedofil, eksibisionis (doyan pamer kemaluan), atau maniak celana dalam.
Anda bisa lihat. Perbuatan bejat semacam ini tidak punya tempat di sisi
Allah. Mereka kaum LGBT adalah orang – orang bejat yang di zaman sekarang misuh
– misuh minta pengakuan (tapi mengancam kita dengan penyakit HIV Aids) atas
nama HAM. Mereka diakui oleh HAM tapi tidak sekalipun akan mendapat tempat di
sisi Allah!
Bagaimana dengan LGBT yang rajin sholat, tahajud, berinfak dan (bahkan) berjihad fi sabilillah?
Saya gak boleh bilang ini pertanyaan ngawur, tapi okelah mari kita bahas
dengan topik kekinian. Saya ingin bertanya, Apakah Anda lulusan kuliah? Apakah
Anda memiliki Ijazah sebagai bukti kelulusan kuliah Anda?
Sekarang jika Anda seorang yang cerdas, rajin mengikuti kuliah, bisa
menjawab seluruh soal UTS dan UAS dengan nilai sempurna dan membuat Karya Akhir
terbaik di kampus Anda, namun Anda tidak pernah terdaftar dan diakui sebagai
mahasiswa yang sah di kampus tersebut (melainkan hanya numpang belajar aja),
bisakah Anda mendapat ijazah kelulusan??
Hal yang sama berlaku dalam Islam. Jika seorang LGBT ingin diakui seluruh
ibadahnya di mata Allah, maka bertobatlah dan menjadi Muslim. Tinggalkan semua
perbuatan bejat itu dan mulai kehidupan yang normal.
Dengan begitu, pelaku LGBT bisa menanggalkan status LGBT nya dan menjadi PHN
(Pelaku Hidup Normal).
inspirasi saya datang setelah menonton film DR. Zakir Naik
Sumber: klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar