Secara harfiyah, I’tikaf
adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan
demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat
beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata I’tikaf di
dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang
kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia
supaya mereka bertaqwa.” (QS 2: 187).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid
kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan,
maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari
terakhir. Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat
dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah SAW adalah
I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam
memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi,
materialisasi dan informasi kontemporer.
Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya
10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan
dan disunnahkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan
Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radlhiallahu ‘Anhum
meriwayatkan :”Rasulullah SAW selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan
Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan
pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya
dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah
yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata :”Sepengetahuan saya tidak ada seorang
pun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.
![]() |
utility-share.blogspot.com |
Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah
Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali
hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu
sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa
Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh
senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati
dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada
Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari
rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq
(Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristighfar kepada-Nya sehingga saat
kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas
dan berarti. Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati
beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta
memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi
sepenuhnya kepada Allah.
Macam–macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan
secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10
hari terakhir pada bulan Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar
atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan
penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka
I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu
yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu.
Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa
singkat, minimal dalam mazhab Hanafi : sekejap tanpa batas waktu tertentu,
sekadar berdiam diri dengan niat. Atau dalam mazhab Syafi’i : sesaat atau
sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam mazhab Hambali,
satu jam saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu
I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan
langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqih berbeda pendapat tentang tempat yang
boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf
harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjamaah,
sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid
manapun baik yang digunakan untuk shalat berjamaah ataupun tidak, sedangkan
pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan di masjid
jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu keluar
masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhol lagi bila I’tikaf
itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al haram, masjid Nabawi
atau masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)
Syarat Syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria
sebagai berikut:
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh
orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita
haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada
niatnya.
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187)
Awal Dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan
Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21
sebagaimana sabda Rasulullah Saw; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku,
hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu
setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi
beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah
menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.
Hal–hal Yang Disunnahkan disaat I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk
memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah,
membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada
Nabi Saw, doa dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama
adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik,
meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada
ibadah – ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan,
diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum
I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan
para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela
serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang
ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.
Hal-Hal Yang Diperbolehkan
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam
diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal
yang diperbolehkan.
1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar
istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya
Shofiyah Radhiallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku,
membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan
seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang
mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid.
Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa
menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa
keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah
satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama
Islam)
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi
memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi
dengan istri istrinya.
7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang
memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).
Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi
panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan
kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
Sumber: klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar