Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah adalah
tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam
agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari
Santoso.
“Justru pendidikan
keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama
akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” disampaikan Ari
Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit
Pelaksana Teknis di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
Dijelasakannya bahwa
pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan
Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan
meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan
tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama
religiusitas atau keagamaan.
“Judul pemberitaan
tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai
Raker dengan Komisi X tadi siang,” jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa
Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan
beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah
sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa
diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. Kemudian Mendikbud
menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa
belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud
telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah
yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Termasuk di dalamnya
kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat,
katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari.
Jakarta, 13 Juni 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber: klik disini